ardhimasilham@ymail.com
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
Konferensi Wina ((1969))
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan
Makna Perjanjian Internsional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan -ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ke tentuan-ketentuan di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas “ pacta sunt serwanda”, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak -pihak yang mengadakan. Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjan jian internasional, antara lain;
* Oppenheimer Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
* Mochtar Kusumaatmadja : perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
* Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional : perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara - negara yang bersangkutan.
* Konvensi Wina l969: perjanjian internasional yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuanuntuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
* UU No 24 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis ser ta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hokum publik.
Dari beberapa batasan perjanjian internasional di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak –pihak yang dapat masuk di dalamnya yaitu :
a). perjanjian antar negara
b). perjanjian antara negara dengan organisasi internasional
c). perjanjian antar organisasi internasional
Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya menyeluruh. Contohnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta (Pact)
suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus. Contohnya : NATO, Pact of Mutual and Unifield Comand (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi (Convention)
suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat multilateral. contohnya : Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
4. Charter
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
5. Deklarasi (Declaration)
suatu bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat pihakpihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Contohnya : Deklarasi Paris tahun 1856.
6. Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Contoh biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : The Convenant of the League of Nation.
8. Piagam (statute)
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional . contoh : Statute of the Interna-tional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian (Agreement)
suatu bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contoh : Manila Agreement.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun lebih, tidak dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus melalui beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat menunjuk organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang dapat dianggap mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers atau credentials), kecuali konferensi tidak menentukan per syaratan itu. Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana Menteri) dan Menteri Luar Negeri tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat kuasa penuh, karena jabatannya sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga perwakilan diplomatik.
2. Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta Besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing-masing. Naskah perjanjian internas ional yang ditandatangani pada tahap itu disebut Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil-wakil bersurat kuasa penuh. Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi dokumen yang sudah ditandatangani berlaku sementara sejak penandatangan, dengan istilah good faith, yaitu membebankan kewajiban kepada negara peserta/ penandatanganan untuk memba tasi tindakan-tindakannya menaati pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada sanksi hukumnya.
3. Pengesahan (Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, naskah di bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah, tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian internasional tersebut menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa perjanjian internasion al dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat menolak perjanjian internasional.
4. Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa naskah perjanjian dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan internasional, DPR akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah perjanjian itu diajukan Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati fikasi. Naskah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun perjanjian multilateral.
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El -Salvador.
b). Sistem ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan eksekutif
Soal Perjanjian Internasional
1. Dalam mencapai tujuan politik bebas aktif, Indonesia pada dasarnya menjalankan politik ....
A. netral
B. damai
C. isolasi
D. terpadu
E. nasional
2. Segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain atau subjek hukum
internasional lain guna mewujudkan tujuan nasional, disebut ....
A. kerja sama intemasional
B. perjanjian internasional
C. hubungan diplomatik
D. hubungan luar negeri
E. politik luar negeri
3. Pada dasarnya politik yang dijalankan dalam kebijakan pemerintah Indonesia mengabdi pada kepentingan ....
A. nasional
B. internasional
C. manusia
D. dunia
E. PBB
4. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, lembaga yang mewakili pelaksanaan politik luar
negeri di negeri asing adalah ....
A. Presiden Indonesia
B. Menteri Luar Negeri
C. Dubes Luar Biasa
D. Corp Consulat
E. Corp Diplomatik
5. Maksud dari perjanjian internasional ialah ....
A. Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum dalam negeri oleh sepihak negara.
B. Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
C. Sebuah perjanjian yang dibuat diatas hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
D. Sebuah perjanjian yang dibuat diatas hukum dalam negeri oleh sepihak negara.
E. Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh sepihak negara.
6. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu, pengertian tersebut dikemukakan oleh....
A. G. Schwarzenberger
B. Oppenheimer-Lauterpacht
C. Konferensi Wina tahun 1969
D. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
E. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M
7. Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian, kecuali....
A. Adanya mufakat
B. Adanya kecurangan
C. Adanya ancaman dari sebelah pihak
D. Ada pihak yang dirugikan
E. Terjadinya pelanggaran
8. Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya suatu perjanjian adalah ....
A. Salah satu pihak ingin mengakhiri
B. Habisnya masa perjanjian
C. Bertambahnya anggota
D. Tidak ada pihak yang dirugikan
E. Terjadinya pelanggaran
9. Di bawah ini tempat perjanjian Indonesia-Australia mengenai batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini ditandatangani di .....
A. Bandung D. Jakarta
B. Bali E. Australia
C. Papua Nugini
10. Berikut yang tidak termasuk dalam proses perjanjian internasional menurut UU no.24 thn 2000 ialah ....
A. Tahap deklarasi
B. Tahap penerimaan
C. Tahap pengesahan
D. Tahap penjajakan
E. Tahap perundingan
11. Berikut ini yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah ....
A. Prinsip-prinsip hukum umum
B. Traktat, asas-asas hukum
C. Perjanjian internasional
D. Hubungan internasional
E. Keputusan pengadilan
12. Tokoh yang pertama kali mengemukakan Politik Luar Negeri Indonesia bebas aktif ialah ...
A. Moh. Hatta D. M. Nasir
B. Soekarno E. Mr. Asaad
C. D.N. Aidit
13. Tahap terakhir dalam perjanjian Internasional yaitu ....
A. Pengesahan
B. Pengikatan diri
C. Penandatanganan
D. Internalisasi
E. Perundingan
14. Di bawah ini negara-negara pendiri ASEAN ialah ...
A. Filipina, Vietnam, Laos, Indonesia, dan Singapura
B. Malaysia, Singapura, Kamboja, Myanmar, dan Laos
C. Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Kamboja
D. Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand
E. Thailand, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Kamboja
15. Di bawah ini perwakilan dari negara Indonesia dalam penanda tangan deklarasi bangkok adalah ....
A. Ki Hajar Dewantara
B. Adam Malik
C. Moh. Hatta
D. Sultan Hamengkubuwono IX
E. Ir. Soekarno
Kunci Jawaban:
1. E 11.A
2. B 12.A
3. A 13.A
4. E 14.D
5. B 15.B
6. E
7. A
8. A
9. B
10. D
ardhimailham@ymail.com
Selasa, 26 Agustus 2014
Jumat, 15 Agustus 2014
Tugas Dan soal Pkn Hub.Internasional
ardhimasilham@ymail.com
Catatan
1.Pengertian Hubungan Internasional
2.Pentingnya Hubungan Internasional
3.Sarana Hubungan Internasional
1.Hubungan internasional adalah hubungan yang di lakukan oleh
negara negara di dunia demi mencapai kesejahteraan bersama,bagi negara yang
saling bekerja sama.
A.Menurut Hugo De Groot : Bahwa
hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam
dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan
bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
B.Mohtar Masmoed : hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
B.Mohtar Masmoed : hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
C.Suwaji Suratmadja :
Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan
kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan,
proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir
manusia.
D.Chrales A. McClelland : Hubungan internasional
adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
E.Renstra : Hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara yang meliputi aspek
Politik,ekonomi,sosial budaya dan HanKam dalam rangka mencapai tujuan nasional
bangsa itu.
2.Hubungan Internasional menjadi penting bagi suatu
negara,karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat
berdiri sendiri.Dengan adanya hubungan internasional,pencapaian tujuan negara
akan lebih mudah di lakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
3.Diplomasi : Diplomasi dalam arti luas mencakup seluruh
kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Diplomasi mencakup kegiatan: i. menentukan
tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan
tersebut. ii. menyesuaikan
kepentingan dari negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan
tenaga yang ada padanya. iii.
menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan
kepentingan negara lain. iv.
mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya. Kegagalan
dalam melaksanakan diplomasi dapat mengakibatkan timbulny a konflik dan ini akan
berakibat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hubungan
internasional modem suatu negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk
menghindari peperangan. Kekurangan akan keterampilan dalam berdiplomasi akan
mengundang konflik antarbangsa dan mengancam perdamaian dunia.
Propaganda
: Propaganda adalah usaha sistematis yang
digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi
kepentingan masyarakat umum
Ekonomi :
Sarana ekonomi biasanya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai perdagangan dan bantuan
internasional sangat penting. Dalam masa perang berbagai tindakan perang
ekonomi juga sering digunakan.
Kekuatan
Militer Dan Perang : Kekuatan militer yang
memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi
tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat dapat membuat suatu Negara tak
memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan
ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan, yang dapat mengganggu kepentingan
nasionalnya.
Lobby : Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara
tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan. Lobbi bertujuan agar kerjasama
internasional yang dijalin suatu negara dan negara lain dapat berjalan lancar.
Negosiasi
: Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk menyelesaikan masalah
yang di hadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
Soal..!
A.
1. Alasan pentingnya membuat
perjanjian internasional adalah hubungan antarbangsa dan negara, antara lain untuk ...
a. memelihara kesungguhan
masing-masing negara
b. menghormati kedaulatan negara yang merdeka
c. meningkatkan kegiatan hubungan
diplomatik
d. memudahkan kerja sama luar negeri
di segala bidang
e. lebih menjamin adanya kepastian
hukum
2. Memanfaatkan kerja sama
internasional bagi bangsa Indonesia ialah ...
a. meningkatkan kemajuan di berbagai
bidang kehidupan
b. mengatasi segala macam masalah
internasional
c. memperkuat pelaksanaan hukum
internasional
d. mengetahui keunggulan
bangsa-bangsa lain
e. mewujudkan keamanan dan kesejahteraan
3. Ikut mewujudkan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial adalah
tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam ...
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. Penjelasan UUD 1945
e. GGBHN
4. Pelaksanaan politik luar
negeri bebas aktif Indonesia diabadikan untuk ...
a. kepentingan internasional
b. kepentingan regional
c. kerja sama regional
d. keamanan hubungan luar negeri
e. perdamaian bangsa
5. Tujuan diselenggarakannya
hubungan Internasional adalah ...
a. kerja sama diselenggarakannya
masalah internasional
b. menggalang persahabatan
antarbangsa
c. kerja sama politik, ekonomi, dan
hankam
d. saling menghormati kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa
e. menciptakan keamanan,
kesejahteraan, dan perdamaian dunia
6. Tujuan politik luar negeri
Indonesia adalah ...
a. ikut aktif dalam bebagai kegiatan internasional
b. memperhatikan kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa
c. mendukung netralitas wilayah
internasional
d. menciptakan masyarakat adil dan
makmur
e. menggalang kerja sama negara yang
netral
7. Tujuan dibentuknya PBB
antara lain ...
a. menyelesaikan perselisihan secara
damai
b. menghormati persamaan kedaulatann
semua negara
c. tidak mencampuri urusan dalam
negeri suatu negara
d. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
e. pusat segala kerja sama
internasional
8. Bangsa Indonesia anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat
tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke ...
a. satu
b. dua
c. tiga
d. empat
e. tiga dan empat
9. Contoh organisasi kerja
sama regional ialah ...
a. OPEC
b. OKI
c. GNB
d. MEE
e. CGI
10. Organisasi internasional
di bawah PBB yang mengurusi masalah pengungsian adalah ...
a. UNICEP
b. UNCHR
c. UNDP
d. IBRD
e. UNESCO
Esai..
1.Sebutkan Pengertian Menurut
Hugo De Groot
2.Sebutkan Macam macam Sarana
Hubungan Internasional
3.Sebutkan Pentingnya
Hubungan Internasional
4.Sebutkan Subjek Hubungan
Internasional
5.Sebutkan Objek Hubungan
Internasional
Jawaban
1.
Menurut Hugo De Groot hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau
semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
2.
Diplomasi, Negosiasi, Lobby, Propaganda, Ekonomi
3.
Hubungan Internasional menjadi penting bagi
suatu negara,karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat
berdiri sendiri.Dengan adanya hubungan internasional,pencapaian tujuan negara
akan lebih mudah di lakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
4.
Negara,Fatikan,Palang
Merah Internasional,Organisasi Internasional,Orang Per orangan,Para
pemberontak,Pihak pihak yang bersengketa.
5.
Diplomatik,Konsul,Ekonomi,Sosial
budaya,Nato,Teknologi,Hukum,Pemanfaatan Kutub Utara dan kutub
selatan,Pemanfaatan Ruang Angkasa.
Langganan:
Postingan (Atom)