1. Jelaskan pengertian Hukum Internasional ?
2. Identifikasikan asas Hukum Publik Internasional ?
3. Uraikan sumber hukum Internasional ?
4. Identifikasikan subyek hukm Internasional ?
5. Bagaimanakah peranan lembaga peradilan internasional ?
2. Identifikasikan asas Hukum Publik Internasional ?
3. Uraikan sumber hukum Internasional ?
4. Identifikasikan subyek hukm Internasional ?
5. Bagaimanakah peranan lembaga peradilan internasional ?
1.Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
a. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
b. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
a. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
b. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
2. Asas Hukum Publik Internasional
a)Asas Equality, yaitu asas persamaan derajat di antara negara yang menjalin hubungan.
b)Asas Courtesy, yaitu adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan.
c)Asas Reciprocity, yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antar negara yang mengadakan hubungan.
d)Pacta Sunt Servanda, yaitu harus adanya kejujuran antar pihak dalam menaati perjanjian yang disepakati.
3. A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
- 1. Kebiasaan internasional
- 2. Traktat / perjanjian internasional
- 3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
- 4. Karya-karya hukum
- 5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional
No.
|
Sumber Hukum Internasional
|
Penjelasan
|
Contoh
|
1.
|
Perjanjian internasional
|
Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
|
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
|
2.
|
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
|
Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
|
Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam
|
3.
|
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
|
Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
|
Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
|
4.
|
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional)
|
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
|
dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
|
5.
|
Ajaran-ajaran para ahli/sarjana (doktrin)
|
Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
|
Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
|
2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
- 1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
- 2. Kebiasaan International (International Custom)
- 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.
Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.
Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
4. Ciri Subjek Hukum Internasional
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
- Negara
- Organisasi Internasional
- Palang Merah Internasional
- Tahta Suci Vatikan
- Individu
- Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
- Negara
- · Penduduk yang tetap
- · Wilayah tertentu
- · Pemerintahan
- · Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
- Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah negara.
- Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.
- Organisasi Internasional
![]() |
| Loggo Bank Dunia (dok: wikipedia.org) |
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalahWorld Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labour Organization, dan lain-lain;
- Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
- Palang Merah Internasional
![]() |
| Lambang palang merah dan bulan sabit merah (dok: wikipedia.org) |
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang
- Tahta Suci Vatikan
![]() |
| Bendera negara Vatikan (dok: wikipedia.org) |
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)
- Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
Dasar hukumnya:
5. Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
Dasar hukumnya:
- · Hak untuk menentukan nasib sendiri
- · Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri
- · Hak untuk menguasai sumber daya alam
- Individu
Dasar hukumnya:
- · Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
- · Perjanjian Upersilesia 1922
- · Keputusan Permanent court of justice 1928
- · Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
- · Konvensi Genocide 1948 sumber:
5. Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar