E-Mail

ardhimailham@ymail.com

Kamis, 09 Oktober 2014

Soal Dan Pembahasan Hukum Internasional

1. Jelaskan pengertian Hukum Internasional ?

2. Identifikasikan asas Hukum Publik Internasional ?

3. Uraikan sumber hukum Internasional ?

4. Identifikasikan subyek hukm Internasional ?

5. Bagaimanakah peranan lembaga peradilan internasional ?



1.Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
    a. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
    b. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa). 

2. Asas Hukum Publik Internasional
a)Asas Equality, yaitu asas persamaan derajat di antara negara yang menjalin hubungan.
b)Asas Courtesy, yaitu adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan.
c)Asas Reciprocity, yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antar negara yang mengadakan hubungan.
d)Pacta Sunt Servanda, yaitu harus adanya kejujuran antar pihak dalam menaati perjanjian yang disepakati.

3. A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:

  • 1. Kebiasaan internasional
  • 2. Traktat / perjanjian internasional
  • 3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
  • 4. Karya-karya hukum
  • 5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional



No.
Sumber Hukum Internasional
Penjelasan
Contoh
1.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
2.
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam
3.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
4.
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional)
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
5.
Ajaran-ajaran para ahli/sarjana (doktrin)
Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
  

2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). 

B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
  • 1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
  • 2. Kebiasaan International (International Custom)
  • 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.

Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.


4. Ciri Subjek Hukum Internasional 
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional. 
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
  • Negara
  • Organisasi Internasional 
  • Palang Merah Internasional
  • Tahta Suci Vatikan  
  • Individu 
  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
  • Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
  • · Penduduk yang tetap
  • · Wilayah tertentu
  • · Pemerintahan
  • · Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional. Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:
  1. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah negara.
  2. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya. 
  •  
  • Organisasi Internasional
Loggo Bank Dunia
(dok: 
wikipedia.org)
Klasifikasi organisasi internasional menurutTheodore A Couloumbis dan James Wolfe:
  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalahWorld Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labour Organization, dan lain-lain;
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional adalah pasal 104 piagam PBB.

  • Palang Merah Internasional
Lambang palang merah dan bulan sabit merah
(dok: 
wikipedia.org)
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang

  • Tahta Suci Vatikan
Bendera negara Vatikan
(dok: 
wikipedia.org)
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katolik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)

  • Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
  • · Hak untuk menentukan nasib sendiri
  • · Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri
  • · Hak untuk menguasai sumber daya alam 

  • Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.
Dasar hukumnya:
  • · Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
  • · Perjanjian Upersilesia 1922
  • · Keputusan Permanent court of justice 1928
  • · Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
  • · Konvensi Genocide 1948           sumber:


5.  Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.

Selasa, 26 Agustus 2014

PERJANJIAN INTERNASIONAL

ardhimasilham@ymail.com

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
Oppenheimer-Lauterpacht  
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
G. Schwarzenberger 
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
Konferensi Wina ((1969))
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional 
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan

Makna Perjanjian Internsional
Menurut Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan -ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ke tentuan-ketentuan di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas “ pacta sunt serwanda”, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak -pihak yang mengadakan. Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjan jian internasional, antara lain;
*      Oppenheimer Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
*      Mochtar Kusumaatmadja : perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
*      Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional : perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara - negara yang bersangkutan.
*      Konvensi Wina l969:  perjanjian internasional  yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuanuntuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
*      UU No 24 tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) tentang Perjanjian Internasional: Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional dan dibuat secara tertulis ser ta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hokum publik.
Dari beberapa batasan perjanjian internasional di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak –pihak yang dapat masuk di dalamnya yaitu :
a). perjanjian antar negara
b). perjanjian antara negara dengan organisasi internasional
c). perjanjian antar organisasi internasional

Istilah-istilah dalam perjanjian Internasional
1. Traktat (treaty)
Suatu bentuk perjanjian internasional yang sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan. Traktat dalam arti sempit menitikberatkan pada masalah politik dan ekonomi, sedangkan dalam arti luas adalah perjanjian antar negara yang sifatnya menyeluruh. Contohnya aliansi, perjanjian perdamaian, arbitrasi
2. Pakta (Pact)
 suatu bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Jadi pakta untuk menunjuk suatu persetujuan yang bersifat khusus. Contohnya :  NATO, Pact of Mutual and Unifield Comand (Pakta Warsawa), The Pact of the League of Arab States tanggal 22 Maret 1945.
3. Konvensi (Convention)
suatu bentuk perjanjian internasional yang umumnya digunakan untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara yang bersifat multilateral.  contohnya : Konvensi Paris 1919 tentang wilayah udara.
4. Charter
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengikat kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, digunakan untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Contohnya : PBB dalam membentuk anggaran dasarnya berbentuk charter.
5. Deklarasi (Declaration)
suatu bentuk pernyataan internasional yang me -ngikat pihakpihak atau negara-negara yang terlibat dalam pernyataan internasional. Contohnya : Deklarasi Paris tahun 1856.
6. Modus Vivendi
dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara. Contoh biasanya tidak membutuhkan ratifikasi.
7. Convenant
suatu bentuk perjanjian internasional yang dipakai untuk piagam Liga Bangsa-Bangsa. Contoh : The Convenant of the League of Nation.
8. Piagam (statute)
suatu bentuk perjanjian internasional yang mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional . contoh : Statute of the Interna-tional Count of Justice (Piagam Mahkamah Internasional)
9. Perjanjian (Agreement)
suatu bentuk perjanjian internasional yan g diguna-kan oleh beberapa negara dan sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Contoh : Manila Agreement.

Tahap-tahap Perjanjian Internasional
1.   Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan langkah awal dalam melakuka n suatu bentuk perjanjian internasional, baik dilakukan oleh dua negara maupun lebih, tidak dapat diselesaikan hanya dalam sekali perundingan, tetapi harus melalui beberapa kali perundingan. Pada tahap ini negera-negara peserta dapat menunjuk organ -organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan.
Menurut ketentuan hukum internasional seseorang dapat dianggap mewakili negaranya dengan sah apabila dapat menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers atau credentials), kecuali konferensi tidak menentukan per syaratan itu. Kepala negara, Kepala pemerintaha (Perdana Menteri) dan Menteri Luar Negeri tidak ada keharusan untuk menunjukkan surat kuasa penuh, karena jabatannya sudah dianggap mewakili negaranya, termasuk juga perwakilan diplomatik.
2.   Penandatanganan (Signature)
Tahap penandatanganan naskah perjanjian internasional itu, pada umumnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Duta Besar yang telah ditunjuk oleh negaranya untuk mewakili pemerintahannya masing-masing. Naskah perjanjian internas ional yang ditandatangani pada tahap itu disebut Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan naskah perjanjian multilateral dapat dilakukan bila telah disetujui minimal 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir. Penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil-wakil bersurat kuasa penuh. Dapat dinyatakan sambil menunggu ratifikasi dokumen yang sudah ditandatangani berlaku sementara sejak penandatangan, dengan istilah good faith, yaitu membebankan kewajiban kepada negara peserta/ penandatanganan untuk memba tasi tindakan-tindakannya menaati pokok-pokok isi perjanjian, meskipun belum ada sanksi hukumnya.
3.   Pengesahan (Ratification)
Setelah naskah perjanjian internasional ditandatangani, naskah di bawa ke DPR untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama dengan pemerintah, tujuannya adalah untuk diketahui apakah perjanjian internasional tersebut menguntungkan, baik dari segi kepentingan nasional maupun kepentingan internasional. Jika dalam pembahasan diketahui bahwa perjanjian internasion al dapat merugikan kepentingan nasional, DPR dapat menolak perjanjian internasional.
4.  Ratifikasi (ratification)
Ratifikasi atau pengesahan merupakan tahap akhir dalam prosedur pembuatan perjanjian internasional. Setelah diketahui bahwa naskah perjanjian dapat menguntungkan kepentingan nasional atau kepentingan internasional, DPR akan memberikan persetujuannya. Selanjutnya, naskah perjanjian itu diajukan Kepada Negara atau Kepala Pemerintahan untuk dirati fikasi. Naskah perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan dapat berbentuk perjanjian bilateral ataupun perjanjian multilateral.
Tujuan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara peserta guna mengadakan pengamatan serta peninjauan secara seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian itu atau tidak.
Dalam praktek sistem ratifikasi ada beberapa macam, yaitu :
a). Sistem ratifikasi lembaga legislatif, artinya perjanjian baru mengikat setelah disyahkan oleh lembaha legislatif. Contoh : Honduras, Turki, El -Salvador.
b). Sistem ratifikasi badan eksekutif , artinya perjanjian disyahkan secara sepihak oleh pemerintah (kepala negara atau kepala pemerintahan). Sistem ini dilaksanakan oleh pemerintahan otoriter.
c). Sistem gabungan, yaitu disyahkan oleh oleh badan legislatif dan eksekutif. Contoh Amerika Serikat menggunakan sistem campuran, tetapi lebih menonjolkan badan eksekutifnya. Perancis menggunakan sistem campuran yang menonjolkan badan eksekutif

Soal Perjanjian Internasional
1. Dalam mencapai tujuan politik bebas aktif, Indonesia pada dasarnya menjalankan politik ....
A. netral
B. damai
C. isolasi
D. terpadu
E. nasional

2. Segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan negara lain atau subjek hukum
internasional lain guna mewujudkan tujuan nasional, disebut ....
A. kerja sama intemasional
B. perjanjian internasional
C. hubungan diplomatik
D. hubungan luar negeri
E. politik luar negeri

3. Pada dasarnya politik yang dijalankan dalam kebijakan pemerintah Indonesia mengabdi pada kepentingan ....
A. nasional
B. internasional
C. manusia
D. dunia
E. PBB

4. Menurut ketentuan hukum yang berlaku, lembaga yang mewakili pelaksanaan politik luar
negeri di negeri asing adalah ....
A. Presiden Indonesia
B. Menteri Luar Negeri
C. Dubes Luar Biasa
D. Corp Consulat
E. Corp Diplomatik

5.  Maksud  dari perjanjian internasional ialah ....
A.  Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum dalam  negeri oleh sepihak negara.
B.      Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
C.  Sebuah perjanjian yang dibuat diatas hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
D.  Sebuah perjanjian yang dibuat diatas hukum dalam negeri oleh sepihak negara.
E.   Sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh sepihak negara.

6.   Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu, pengertian tersebut dikemukakan oleh....
A.  G. Schwarzenberger
B.  Oppenheimer-Lauterpacht
C.  Konferensi Wina tahun 1969
D.  Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
E.   Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M

7.      Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian, kecuali....
A.                  Adanya mufakat
B.   Adanya kecurangan
C.  Adanya ancaman dari sebelah pihak
D.                  Ada pihak yang dirugikan
E.   Terjadinya pelanggaran

8.      Hal-hal yang menyebabkan  berakhirnya suatu perjanjian adalah ....
A.  Salah satu pihak ingin mengakhiri
B.      Habisnya masa perjanjian
C.  Bertambahnya anggota
D.  Tidak ada pihak yang dirugikan
E.   Terjadinya pelanggaran

9.      Di bawah ini tempat perjanjian Indonesia-Australia mengenai batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini ditandatangani di .....
A.  Bandung                              D.  Jakarta
B.   Bali                                         E.  Australia
C.  Papua Nugini

10.   Berikut yang tidak termasuk dalam proses perjanjian internasional menurut UU no.24 thn 2000 ialah ....
A.  Tahap deklarasi
B.   Tahap penerimaan
C.   Tahap pengesahan
D.                  Tahap penjajakan
E.   Tahap perundingan

11.   Berikut ini yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah ....
A.  Prinsip-prinsip hukum umum
B.  Traktat, asas-asas hukum
C.  Perjanjian internasional
D.  Hubungan internasional
E.   Keputusan pengadilan

12.   Tokoh yang pertama kali mengemukakan Politik Luar Negeri Indonesia bebas aktif ialah ...
A.  Moh. Hatta                         D.  M. Nasir
B.   Soekarno                             E.  Mr. Asaad
C.   D.N. Aidit

13.   Tahap terakhir dalam  perjanjian Internasional yaitu ....
A.  Pengesahan
B. Pengikatan diri
C. Penandatanganan
D. Internalisasi
E.   Perundingan

14.   Di bawah ini negara-negara pendiri  ASEAN ialah ...
A.  Filipina, Vietnam, Laos, Indonesia, dan Singapura
B.  Malaysia, Singapura, Kamboja, Myanmar, dan Laos
C.   Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Kamboja
D.  Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand
E.   Thailand, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Kamboja

15.   Di bawah ini perwakilan dari negara Indonesia dalam penanda tangan deklarasi bangkok adalah ....
A.     Ki Hajar Dewantara
B.      Adam Malik
C.      Moh. Hatta
D.  Sultan Hamengkubuwono IX
E.   Ir. Soekarno

Kunci Jawaban:
1.      E                  11.A                                          
2.      B                  12.A                          
3.      A                  13.A                          
4.      E                   14.D                              
5.      B                   15.B                
6.      E                                  
7.      A                                    
8.      A                                  
9.      B                                            
10.     D

Jumat, 15 Agustus 2014

Tugas Dan soal Pkn Hub.Internasional

ardhimasilham@ymail.com

Catatan
1.Pengertian Hubungan Internasional
2.Pentingnya Hubungan Internasional
3.Sarana Hubungan Internasional
                                            

1.Hubungan internasional adalah hubungan yang di lakukan oleh negara negara di dunia demi mencapai kesejahteraan bersama,bagi negara yang saling bekerja sama.

A.Menurut Hugo De Groot : Bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
B.Mohtar Masmoed : hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
C.Suwaji Suratmadja : Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia.
D.Chrales A. McClelland : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
E.Renstra : Hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu negara yang meliputi aspek Politik,ekonomi,sosial budaya dan HanKam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.

2.Hubungan Internasional menjadi penting bagi suatu negara,karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri.Dengan adanya hubungan internasional,pencapaian tujuan negara akan lebih mudah di lakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

3.Diplomasi : Diplomasi dalam arti luas mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Diplomasi mencakup kegiatan: i.       menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut. ii.      menyesuaikan kepentingan dari negara lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada padanya. iii.    menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain. iv.    mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada sebaik-baiknya. Kegagalan dalam melaksanakan diplomasi dapat mengakibatkan timbulny a konflik dan ini akan berakibat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hubungan internasional modem suatu negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari peperangan. Kekurangan akan keterampilan dalam berdiplomasi akan mengundang konflik antarbangsa dan mengancam perdamaian dunia.
Propaganda : Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum
Ekonomi : Sarana ekonomi biasanya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Dalam masa damai perdagangan dan bantuan internasional sangat penting. Dalam masa perang berbagai tindakan perang ekonomi juga sering digunakan.
Kekuatan Militer Dan Perang : Kekuatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukungan kekuatan militer yang kuat dapat membuat suatu Negara tak memiliki rasa percaya diri. Mereka tak mampu menghindari tekanan-tekanan dan ancaman-ancaman yang dilancarkan lawan, yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya.
Lobby : Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan. Lobbi bertujuan agar kerjasama internasional yang dijalin suatu negara dan negara lain dapat berjalan lancar.
Negosiasi : Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk menyelesaikan masalah yang di hadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.

Soal..!
A.
1. Alasan pentingnya membuat perjanjian internasional adalah hubungan antarbangsa dan negara, antara    lain untuk ...
          a. memelihara kesungguhan masing-masing negara
          b. menghormati kedaulatan negara yang merdeka
          c. meningkatkan kegiatan hubungan diplomatik
          d. memudahkan kerja sama luar negeri di segala bidang
          e. lebih menjamin adanya kepastian hukum
2. Memanfaatkan kerja sama internasional bagi bangsa Indonesia ialah ...
          a. meningkatkan kemajuan di berbagai bidang kehidupan
          b. mengatasi segala macam masalah internasional
          c. memperkuat pelaksanaan hukum internasional
          d. mengetahui keunggulan bangsa-bangsa lain
          e. mewujudkan keamanan dan kesejahteraan
3. Ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial adalah tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam ...
           a. Pancasila
           b. Pembukaan UUD 1945
           c. Batang Tubuh UUD 1945
           d. Penjelasan UUD 1945
           e. GGBHN
4. Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia diabadikan untuk ...
           a. kepentingan internasional
           b. kepentingan regional
           c. kerja sama regional
           d. keamanan hubungan luar negeri
           e. perdamaian bangsa
5. Tujuan diselenggarakannya hubungan Internasional adalah ...
           a. kerja sama diselenggarakannya masalah internasional
           b. menggalang persahabatan antarbangsa
           c. kerja sama politik, ekonomi, dan hankam
           d. saling menghormati kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa
           e. menciptakan keamanan, kesejahteraan, dan perdamaian dunia
6. Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah ...
           a. ikut aktif dalam bebagai kegiatan internasional
           b. memperhatikan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
           c. mendukung netralitas wilayah internasional
           d. menciptakan masyarakat adil dan makmur
           e. menggalang kerja sama negara yang netral
7. Tujuan dibentuknya PBB antara lain ...
           a. menyelesaikan perselisihan secara damai
           b. menghormati persamaan kedaulatann semua negara
           c. tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara
           d. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
           e. pusat segala kerja sama internasional
8. Bangsa Indonesia anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke ...
            a. satu
            b. dua
            c. tiga
            d. empat
            e. tiga dan empat
9. Contoh organisasi kerja sama regional ialah ...
            a. OPEC
            b. OKI
            c. GNB
            d. MEE
            e. CGI
10. Organisasi internasional di bawah PBB yang mengurusi masalah pengungsian adalah ...
            a. UNICEP
            b. UNCHR
            c. UNDP
            d. IBRD
            e. UNESCO

Esai..
1.Sebutkan Pengertian Menurut Hugo De Groot
2.Sebutkan Macam macam Sarana Hubungan Internasional
3.Sebutkan Pentingnya Hubungan Internasional
4.Sebutkan Subjek Hubungan Internasional
5.Sebutkan Objek Hubungan Internasional

Jawaban

1.       Menurut Hugo De Groot hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
2.       Diplomasi, Negosiasi, Lobby, Propaganda, Ekonomi
3.       Hubungan Internasional menjadi penting bagi suatu negara,karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri.Dengan adanya hubungan internasional,pencapaian tujuan negara akan lebih mudah di lakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
4.       Negara,Fatikan,Palang Merah Internasional,Organisasi Internasional,Orang Per orangan,Para pemberontak,Pihak pihak yang bersengketa.
5.       Diplomatik,Konsul,Ekonomi,Sosial budaya,Nato,Teknologi,Hukum,Pemanfaatan Kutub Utara dan kutub selatan,Pemanfaatan Ruang Angkasa.