E-Mail

ardhimailham@ymail.com

Senin, 10 November 2014

Ideologi

  J1   Jelaskan pengertian tentang ideologi
22     Sebutkan ciri-ciri ideologi terbuka
33     Sebutkan ciri-ciri ideologi tertutup
44     Sebutkan macam ideologi di dunia
55     Berikan contoh ideologi terbuka dan tertutup (10)
66     Pancasila termasuk ideologi yang mana? Jelaskan
77     Dimana letak kelebihan ideologi pancasila dibanding ideologi lain
   Jawab!
1.    Pengertian ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
pengertian ideologi dari berbagai ahli, diantaranya:
a.    Karl Marx
Karl Marx memahami ideologi berlawanan dengan pengertian ideologi menurut Destutt de Tracy. Menurut Karl Marx, ideologi adalah kesadaran palsu. Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran yang diciptakan oleh pemikirnya, padahal kesadaran para pemikir tersebut pada dasarnya ditentukan oleh kepentingannya.Jadi ideologi menurut Karl Marx adalah pengandalan-pengandalan spekulatif yang berupa agama moralitas, atau keyakinan politik .Meskipun spekulatif ideologi tersebut dianggap sebagai kenyataan untuk menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas sosial pemikir tersebut.
b.    Louis Althuser
Louis Althuser adalah murid Karl Marx. Meskipun begitu, ia tidak setuju dengan gagasan Karl Marx mengenai Ideologi.Menurutnya, Ideologi adalah gagasan spekulatif tetapi ideologi bukan gagasan palsu karena gagasan spekulatif tersebut bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas melainkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana semestinya manusia menjalani hidupnya. Sesungguhnya setiap orang membutuhkan ideologi, karena setiap orang perlu memiliki keyakinan tentang bagaimana semestinya ia menjalankan kehidupannya.
c.    Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang tepat, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
d.    Soerjanto Poespowardoyo
Ideologi sebagai kompleks pengetahuan dan macam-macam nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya itu, seseorang menangkap apa yang dilihat baik dan tidak baik.
e.    Machiavelli
ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
f.     M.Sastra Prateja
Ideologi sebagai seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dalam hal ini, ideologi mengandung beberapa unsur, yaitu :
-           Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan.
-          Setiap Ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu persepsi moral.
-          Ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai di dalamnya.
g.    Thomas H
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
h.    Napoleon
Ideologi merupakan keseluruhan pemikiran politik dan rival-rivalnya.
Dari berbagai pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
  • Ideologi dapat menjadi sesuatu yang baik ketika ideologi menjadi pendoman hidup menuju lebih baik.
  • Ideologi dapat menjadi hal yang tidak baik ketika ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa.
2.      Ciri-ciri ideologi terbuka :
-          Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
-          Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
-          Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
-          Bersifat dinamis dan reformis.
-          Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
-          Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah
3.    Ciri-ciri ideologi tertutup :
-          Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
-          Bukan berupa nilai dan cita-cita.
-          Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
-          Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak
4.     Macam-macam ideologi
Konservatisme
Sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.
Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebut. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Liberalisme 
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
 
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika.
Kapitalisme 
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara. Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
Sosialisme 
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan denganideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
Anarkisme
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Demokrasi Islam
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
Demokrasi Kristen
Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
Demokrasi Sosial 
Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme
Feminisme 
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
Gaullisme 
Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle. Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO atau Komunitas Ekonomi Eropa
          Luxemburgisme
 
Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional Leninisme, keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh pengikutnya sendiri. Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep "sentralisme demokratis" sebagai demokrasi.
Nazisme 
Nazisme, atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional-Sosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai Neonazi (neo = "baru" dalam bahasa Yunani).
Islamisme 
            Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asad
ābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
Komunitarianisme 
            Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme, dan hasutan.
Maoisme 
            Maoisme atau Pemikiran Mao Zedong adalah varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari ajaran-ajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (Wade-Giles Romanization: "Mao Tse-tung"). Pemikiran Mao Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan istilah Maoisme tidak pernah dipergunakan dalam terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali dalam penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompok-kelompok Maois di luar Cina biasanya menyebut diri mereka Marxis-Leninis dan bukan Maois. Ini mencerminkan pandangan Mao bahwa ia tidak mengubah, melainkan hanya mengembangkan Marxisme-Leninisme. Namun demikian, beberapa kelompok Maois, percaya bahwa teori-teori Mao telah memberikan tambahan berarti kepada dasar-dasar kanon Marxis, dan karena itu menyebut diri mereka "Marxis-Leninis-Maois" (MLM) atau "Maois" saja.
Nasionalisme 
            Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis:
1. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
 
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Pancasila 
            Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan 
śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
 
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
 
3. Persatuan Indonesia
 
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
 
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Stalinisme 
            Stalinisme adalah sistem ideologi politik dari Uni Soviet di bawah kepemimpinan Joseph Stalin yang memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan 1953 berkaitan erat dengan pemerintahan pengguna sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan, dan politik penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan langsung atau melalui pembuangan dan penggunaan propaganda untuk membangun kultus kepribadian berupa diktator mutlak dengan menggunakan negara kepada masyarakat untuk mempertahankan supermasi individual dengan kontrol politik melalui partainya yaitu Partai Komunis.
5.    Contoh-contoh ideologi terbuka dan tertutup
No
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
1.
Pancasila
Komunisme
2.
Sosialisme
Kolonialisme
3.
Liberalisme
Atheisme
4.
Demokratisme
Marxisme
5.
Kapitalisme
Leninisme
6.    Fungsi pancasila
-          Pancasila sebagai Dasar Negara
-          Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
-          Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
-          Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
-          Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
-          Pancasila sebagai Perjanjian Luhur.
-          Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum.
-          Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
-          Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
-          Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
7.      Keunggulan Ideologi Pancasila
Berikut merupakan artikulasi ringkas keunggulan Ideologi Pancasila jika dibandingkan dengan ideologi-ideologi besar dunia lainnya. “Keunggulan” Pancasila di sini diurutkan dari sila pertama sampai sila kelima.
D.1.
Sila Pertama Pancasila 
 Sila Pertama Pancasila lebih unggul dibandingkan paham Atheisme yang dianut Komunisme, yang berbasiskan ajaran materialisme dialektis dan materialisme historis versi Marxisme. Berbeda dari Marxisme dan Leninisme (Komunisme) yang menjangkarkan ideologinya pada  paham sejarah dan alam yang berwujud materi dan kembali (lagi) pada materi, dalam suatu gerak materi yang menempuh siklus abadi tanpa akhir, vii
 Ideologi Pancasila sila pertama menjangkarkan sekaligus menjiwai sila-sila yang lain (Perikemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) dalam Realitas yang Pertama dan Ultim, sekaligus memberikan orientasi yang lebih luhur dan transenden dalam diri manusia penghayatnya. Pada poin refleksi inilah kita bisa melihat dan memahami betapa berbedanya wujud negara yang dibayangkan dan mau diperjuangkan untuk diwujudkan oleh kaum materialis dan komunis, di satu sisi (Leclerc, 2011; Mortimer, 2006) maupun mereka yang mau menjadikan Indonesia sebagai negara agama, khususnya Islamic state
, di sisi lain (Formichi, 2012). Dengan pengakuan akan eksistensi Tuhan (yang diabstrakkan lewat paham “Ketuhanan”), meskipun Pancasila tidak menunjuk Tuhan secara konkret, namun Pancasila mengakui adanya kesesuaian dan harmoni antara idea of God dan idea of Man, yang ditolak oleh paham materialis- komunis. Kesesuaian tersebut, seperti akan kita periksa lebih jauh dalam analisis terhadap prinsip kemanusiaan di bawah ini, bukannya tidak mengandung ketegangan tersendiri, kalaupun tidak secara konseptual, maka dalam prakteknya.
D.2.
Sila Kedua Pancasila 
 Sila Kedua Pancasila, berupa prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mau menunjukkan  jalan tengah konsep tentang “Manusia” yang lebih seimbang dan bijaksana sebagai tandingan dari kontestasi konseptual antara paham Liberalisme-Kapitalisme, yang melihat gambaran manusia sebagai “subjek pelaku bebas yang dapat mendeterminasi dirinya sendiri” dan homooeconomicus murni, dengan paham Sosialisme dan Komunisme, yang melihat gambaran manusia sebagai“ yang dibentuk oleh totalitas relasi-relasi sosialnya,” (pandangan Feuerbach dan Marx awal) juga sebagai  zóon politikón (Aristoteles) atau homo socius (manusia sebagai makhluk politik dan makhluk sosial). Keyakinan ini ditegaskan juga oleh Prof. Driyarkara (2006: 956-959), yang mengatakan  bahwa inti dari sila Perikemanusiaan adalah humanisme, yang menyoroti kodrat manusia sebagai sesuatu yang spesifik, yang berstruktur, bercorak, bercara hidup, dan kerja tersendiri, karenanya  punya perkembangan dan penyempurnaan tersendiri pula. Humanisme Pancasila adalah humanisme yang berakar pada iman kepercayaan pada Tuhan sebagai Penyelenggara Agung segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, dan alam semesta: Perikemanusiaan yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Humanisme sila kedua mendudukkan manusia Indonesia sebagai “makhluk rasional yang dengan kemerdekaannya ia berkewajiban untuk menyempurnakan dirinya, bersama-sama dengan sesama manusia dalam masyarakat.” Perikemanusiaan yang adil dan beradab berarti asas perikemanusiaan yang mana pemeluknya “menjunjung tinggi manusia, memantaskannya sesuai dengan martabatnya, tidak suka melihat sesamanya menderita, kelaparan, dalam keadaan yang menyedihkan, turun tangan untuk menolong, membangun kebudayaan, mengkultivir ilmu pengetahuan, teknik, penggarapan alam, melihat dirinya sendiri dalam kesatuan dengan sesama dalam masyarakat, tidak mengenal rasialisme, memandang negara dan pemerintah bukan sebagai tujuan, namun sarana yang diadakan bersama, dalam arti menghormati kekuasaan sekaligus bersikap kritis terhadap negara dan penguasa pemerintah.” Dengan demikian, konsep manusia Pancasila lebih lengkap, komprehensif, dan seimbang dalam memandang, meneliti, dan memperlakukan manusia, tidak berat sebelah seperti pada Liberalisme-Kapitalisme, maupun pada Marxisme-Sosialisme.
D.3.
Sila Ketiga Pancasila 
 Konsep Persatuan Indonesia sebagai Sila Ketiga Pancasila lebih unggul daripada konsep  persatuan ras (NAZI) dan persatuan bangsa yang chauvinis (Fasis). Persatuan ras dan bangsa yang chauvinis merupakan pemahaman persatuan yang sempit dan singularis, bahkan eksklusif. Persatuan jenis ini mengandung unsur peninggian diri sendiri (superioritas ras Arya) dan  perendahan yang-lain yang berbeda (inferioritas), yang lalu dilegalkan (
 Nuremberg Laws) dan dijustifikasi secara ilmiah (ilmu eugenics). Persatuan model fasis bertumpu pada keseragaman dan penyeragaman yang berimplikasi pada penyangkalan bahkan peniadaan yang lain dan  berbeda. Persatuan model Volksgemeinschaft 
 yang digelorakan NAZI secara implisit mengandung kehendak untuk berkuasa dan meluaskan kekuasaan tersebut (ekspansi) sekaligus kehendak untuk menjaga kemurnian darah dan tanah air dari unsur-unsur yang dianggap “asing, lain, dan berbeda “ (seperti orang Yahudi, kaum gipsy, kaum homoseksual, dst). Prinsip Persatuan Indonesia versi Pancasila tidak seperti ini. Prinsip Persatuan Indonesia didasarkan  pada penghormatan atas perbedaan dan keragaman, bukan hanya secara prinsipiil, namun juga secara riil-konkret.
D.4.
Sila Keempat Pancasila 
 Sila Keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, lebih unggul dibandingkan paham kerakyatan yang diusung baik oleh Sosialisme maupun Fasisme -NAZI. Dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Bung Karno mengatakan bahwa “Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar  permusyawaratan. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ‘semua buat semua’, ‘satu buat semua, semua buat satu’. Saya yakin bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.” Viii Muh. Yamin dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, juga menempatkan prinsip permusyawaratan sebagai bagian  penting dari usulan das
ar Peri Kerakyatan. Menurutnya, “dalam tiga hal dasar permusyawaratan itu memberi kemajuan kepada ummat yang hidup dalam negara yang dilindungi oleh kebesaran ke-Tuhanan. Pertama, karena dengan dasar musyawarat itu manusia memperhalus  perjuangannya dan bekerja di atas jalan ke-Tuhanan dengan membuka pikiran dalam  permusyawaratan sesama manusia.
 Kedua, oleh permusyawaratan, maka Negara tidaklah dipikul oleh seorang manusia atau pikiran yang berputar dalam otak sebuah kepala melainkan dipangku oleh segala golongan (dst), dan ketiga, permusyawaratan mengecilkan atau menghilangkan kekhilafan pendirian atau kelakuan orang-seorang, permusyawaratan membawa negara kepada tindakan yang betul dan menghilangkan segala kesesatan.” ix Mr. Soepomo menegaskan prinsip kerakyatan yang perlu diwujudkan dalam bentuk badan permusyawaratan dengan mengatakan bahwa “Menolak dasar individualisme berarti menolak juga sistem parlementarisme, menolak sistem demokrasi Barat, menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya. Untuk menjamin supaya pimpinan negara terutama Kepala Negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat, dalam susunan pemerintahan  Negara Indonesia, harus dibentuk sistim
badan permusyawaratan. Kepala Negara akan terus  bergaulan dengan Badan Permusyawaratan supaya senantiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan rakyat dan cita-cita rakyat.” X Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa prinsip kerakyatan yang diwujudkan dalam bentuk badan permusyawaratan/perwakilan, yang dipimpin oleh “hikmat kebijaksanaan” (dalam bentuk tuntunan moral lewat agama dan tuntunan akal budi lewat filsafat) merupakan amanah para bapak pendiri Negara Indonesia yang membedakannya dengan, dan membuatnya lebih unggul dari, prinsip kerakyatan “solidaritas sosial” yang bertumpukan pada perjuangan dan antagonisme kelas yang dicita-citakan Sosialisme dan Marxisme.
D.5.
Sila Kelima Pancasila 
 Konsep Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang berimplikasi pada konsep Kesejahteraan Sosial dan Demokrasi Ekonomi lebih unggul daripada konsep pasar bebas (dengan prinsip laissez-faire) yang diusung Liberalisme-Kapitalisme dan bentuk barunya, yaitu  paham Neo-liberalisme, maupun ekonomi yang dikontrol sepenuhnya oleh negara (

 state-control economy), seperti tampak dalam paham Komunisme maupun Fasisme. Di manakah letak keunggulan Pancasila? Menurut Prof. Sri Edi Swasono, begawan Ekonomi Kerakyatan dan  paham Demokrasi Ekonomi dari Universitas Indonesia, Sistem Ekonomi Indonesia dapat difokuskan pada wawasan yang dikaitkan dengan sila Pancasila yaitu berorientasi pada lima sila. Pancasila dengan tekanan pada sila “Keadilan sosial” yang berarti kegiatan ekonomi menggunakan asas persamaan demi kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perseorangan. Hal ini paling jelas terwujud dalam konsep Koperasi.

Kamis, 09 Oktober 2014

Soal - soal dan Pembahasan Hukum Internasional

  1. Sebutkan hakekat hukum internasional!
  2. Jelaskan makna hukum internasional!
  3. Jelaskan asas-asas hukum internasional!
  4. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
  5. Sebutkan subyek-subyek hukum internasional!

1. Hakekat Hukum Internasional Masyarakat yang tertib akan hukum yang telah ditetapkan oleh negara – negaranya masing – masing merdeka dan berdaulat. Harus dipatuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tanpa membedakan setatus sosial.

Menurut ahli seperti John Austin, Spinoza, dan lainnya, hukum internasional bukanlah hukum, dengan alasan:
Hukum internasional tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat.
Hukum internasional bersifat koordinasi, tidak subordinasi.
Hukum internasional tidak memiliki lembaga legislatif, yudikatif, dan polisional.
Hukum internasional tidak bisa memaksakan kehendak masyarakat internasional.

Menurut ahli seperti Jhon Austin, hukum internasional bukanlah hukum, karena tidak memiliki hukum. Conton Hukum adat di Indonesi, yang bisa berjalan tanpa adanya badan yang mengatur. Lembaga legislatif di dunia internasional dijalakan oleh Mahkamah Internasional. Internasional diterima sebagai hukum keyakinan. Bdan yudikatif di dunia internasional dijalakan oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Arbitrase Pemanen.

Teori yang berada di Hukum Internasional, dan sebagai dasar dan hakikat  berlakunya hukum internasonal yaitu :
1.      Teori hukum alam
Adanya ( natural law), hukum yang di turunkan untuk bangsa – bangsa di dunia. Dikarenakan hukum tertinggi yaitu hukum alam. Tokoh – Tokoh daro toeri hukum Hugo Grotius (Hugo de Groot), Emmeric Vattel dll.
Teori ini yang doperintahkan oleh akal budi atau rasio manusia, dan adanya ketertiban anatara bangsa secara damai meskipun dari faktor asal usul yang berbeda – beda.
2.      Teori kehendak negara
Dari teori hukum positif terdapat teori kehendak negara, hukum ini kekutan yang mengikat hukum internasional terletak pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Karena negara yang memegang kedaulatan dan sumber dari segala hukum. Hukum internasinal berasal dari kemauan negara dan berlaku karena disetujuai oleh negara Dalam teori ini disebutkan bahwa hukum internasional tidak lebih tinggi derajatnya daripada hukum nasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Tokoh yang mengungkapkan teori ini yaitu Zom, George Jellinek, dll.
3.      Teori Kehendak Bersama Negara-Negara
Teori perbaikan dari teori kehendak negara, dimana jika dalam teori kehendak negara kekuatan mengikat hukum internasional adalah kehendak negara sendiri, maka dalam teori ini kekuatan mengikat hukum internasional berasal dari kehendak bersama negara-negara dalam hubungannya.
Kehendak bersama negara-negara lebih tinggi derajatnya daripada kehendak negara.
Kehendak bersama negara-negara ini tidak bersifat tegas atau spesifik.
Maksudnya, Menurut ahli hukum Triepel, dengan mengatakan bahwa kehendak bersama negara-negara untuk terikat pada hukum internasional itu tidak perlu dinyatakan secara tegas atau spesifik ia sesungguhnya bermaksud mengatakan bahwa negara-negara itu telah menyatakan persetujuannya untuk terikat secara implisit atau diam-diam (implied).
Dari ketiga teori itu kita bisa membedakan secara pengertian dari teori – teori tersebut.

2. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.

3. Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.


4. Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

5. Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

Soal Dan Pembahasan Hukum Internasional

1. Jelaskan pengertian Hukum Internasional ?

2. Identifikasikan asas Hukum Publik Internasional ?

3. Uraikan sumber hukum Internasional ?

4. Identifikasikan subyek hukm Internasional ?

5. Bagaimanakah peranan lembaga peradilan internasional ?



1.Pengertian Hukum Internasional adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala Internasional. Hukum Internasional merupakan  hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
Terdapat 2 macam Hukum internasional diantaranya, yaitu:
    a. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).
    b. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa). 

2. Asas Hukum Publik Internasional
a)Asas Equality, yaitu asas persamaan derajat di antara negara yang menjalin hubungan.
b)Asas Courtesy, yaitu adanya saling menghormati antar negara yang mengadakan hubungan.
c)Asas Reciprocity, yaitu adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan antar negara yang mengadakan hubungan.
d)Pacta Sunt Servanda, yaitu harus adanya kejujuran antar pihak dalam menaati perjanjian yang disepakati.

3. A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua:
1. Penggolongan menurut pendapat para sarjana hukum internasional
Para sarjana hukum internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:

  • 1. Kebiasaan internasional
  • 2. Traktat / perjanjian internasional
  • 3. Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrase
  • 4. Karya-karya hukum
  • 5. Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga Internasional



No.
Sumber Hukum Internasional
Penjelasan
Contoh
1.
Perjanjian internasional
Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1969
2.
Kebiasaan-kebiasaan Internasional
Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam
3.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.
Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.
4.
Keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi internasional)
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional
5.
Ajaran-ajaran para ahli/sarjana (doktrin)
Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947
  

2. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional
Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). 

B. Berdasarkan sifat daya ikatnya:
Sumber hukum internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.

Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
  • 1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
  • 2. Kebiasaan International (International Custom)
  • 3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 1,2,3 merupakan sumber hukum primer, maka Mahkamah Internasional dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan sumber hukum nomor 1 saja, 2 saja, atau 3 saja. Namun perlu diketahui bahwa pemberian nomor 1, 2, 3 tidak menunjukan herarki dari sumber hukum tersebut. Artinya bahwa ketiga sumber hukum tersebut mempunyai kedudukan yang sama tingginya atau yang satu tidak lebih tinggi atau lebih rendah kedudukannya dari sumber hukum yang lain.

Sumber Hukum Subsider
Bahwa yang termasuk sumber hukum tambahan dalam hukum internasional adalah:
4. Keputusan Pengadilan.
5. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

Oleh karena sumber hukum internasional nomor 4 dan 5 merupakan sumber hukum subsider maka Mahkamah Internasional tidak dapat memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan hanya berdasarkan sumber hukum nomor 4 saja, 5 saja, atau 4 dan 5 saja. Hal ini berarti bahwa kedua sumber hukum tersebut hanya bersifat menambah sumber hukum primer sehingga tidak dapat berdiri sendiri.


4. Ciri Subjek Hukum Internasional 
Semua entitas ada kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional. 
Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri dari:
  • Negara
  • Organisasi Internasional 
  • Palang Merah Internasional
  • Tahta Suci Vatikan  
  • Individu 
  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa/Beligerensi (Belligerent)
  • Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
  • · Penduduk yang tetap
  • · Wilayah tertentu
  • · Pemerintahan
  • · Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Beberapa literatur menyebutkan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional. Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:
  1. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional terutama adalah negara.
  2. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya. 
  •  
  • Organisasi Internasional
Loggo Bank Dunia
(dok: 
wikipedia.org)
Klasifikasi organisasi internasional menurutTheodore A Couloumbis dan James Wolfe:
  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalahWorld Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labour Organization, dan lain-lain;
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional adalah pasal 104 piagam PBB.

  • Palang Merah Internasional
Lambang palang merah dan bulan sabit merah
(dok: 
wikipedia.org)
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam yang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
Dasar hukumya:
· Internasionai committee of red cross (ICRC)
· Konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang

  • Tahta Suci Vatikan
Bendera negara Vatikan
(dok: 
wikipedia.org)
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katolik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
Dasar hukumnya:
· Lateran Tretay (11 february 1929)

  • Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum beligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dan masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Dasar hukumnya:
  • · Hak untuk menentukan nasib sendiri
  • · Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial dan budaya sendiri
  • · Hak untuk menguasai sumber daya alam 

  • Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.
Dasar hukumnya:
  • · Perjanjian Versailles 1919 pasal 297 dan 304
  • · Perjanjian Upersilesia 1922
  • · Keputusan Permanent court of justice 1928
  • · Perjanjian London 1945 (lnggris, Prancis, Rusia, USA)
  • · Konvensi Genocide 1948           sumber:


5.  Peradilan internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.